BOGORTODAY.COM – Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar dinilai sah. Salah satu syarat sahnya sholat adalah terbukanya bagian wajah, terutama bagi laki-laki.
Namun, bagaimana jika seseorang mengenakan masker atau cadar (niqab) saat sholat, seperti yang lazim terjadi saat pandemi atau dalam kehidupan sehari-hari sebagian wanita?
Anjuran Membuka Wajah dalam Sholat
Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang menutupi mulutnya ketika sholat.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa menutupi mulut atau wajah saat sholat hukumnya makruh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ bahwa:
“Makruh menutup mulut dalam sholat, kecuali karena uzur.”
Makruh yang dimaksud di sini adalah makruh tanzih, yaitu tidak dianjurkan namun tidak sampai membatalkan sholat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















