BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor akan menggelar penertiban besar-besaran terhadap angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Kegiatan ini melibatkan Dishub Kota Bogor, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota. Penertiban dilakukan secara terpadu dan intensif selama lima bulan ke depan.
Sebelumnya, sosialisasi sudah diberikan kepada pengusaha, badan hukum, dan para pengemudi angkutan agar mereka mengetahui aturan serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Kadishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan tujuan utama penertiban ini adalah memastikan seluruh armada memiliki izin trayek, kartu pengawasan, serta lulus uji laik jalan demi menjamin standar keselamatan.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















