BOGORTODAY.COM – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan bahwa revisi perda tersebut merupakan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Endah, DPRD dan Pemkot Bogor menyepakati kenaikan PBB sebesar 0,25 persen dari batas maksimal 0,5 persen.
“Pemerintah diberi ruang menaikkan pajak hingga 0,5 persen. Namun kami bersama pemerintah kota sepakat hanya menaikkan 0,25 persen agar tidak membebani masyarakat. Jadi, kenaikan ini relatif kecil dan sesuai aturan,” ujar Endah, pada Sabtu (23/8/2025).
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















