Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Verstek, Apa Artinya?

Perceraian
Ilustrasi Perceraiian. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Kabar perceraian pesepakbola Tim Nasional Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha tengah menyita perhatian publik.

Gugatan talak cerai yang diajukan Arhan resmi diputus Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (25/8/2025). Menariknya, sidang tersebut diputus secara verstek.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Sederhana yang Dapat Membantu Anak Tumbuh Lebih Cerdas dan Percaya Diri

Lantas, apa sebenarnya arti cerai verstek?

Apa Itu Cerai Verstek?

Cerai verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski sudah dipanggil secara sah dan patut, tergugat tidak hadir di persidangan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Indocement Tanam Pohon Endemi Lokal di Citeureup

Namun, penting dipahami, putusan verstek tidak berarti gugatan otomatis dikabulkan. Hakim tetap wajib memeriksa bukti dan saksi dari pihak penggugat sebelum mengetuk palu perceraian. Prinsipnya, kepentingan tergugat tetap harus diperhatikan.

Syarat Perceraian Verstek

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================