Usul Remisi 21 Napi

BOGOR, Today – Sedikitnya 21 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor, diusulkan menerima re­misi Natal 2015.

Mereka itu yang terjerat masalah narkoba, kekerasan pada anak, penipuan, penggelapan dan pencurian dengan kekerasan.

Kasubsi Registrasi Lapas Paledang Bogor, Theolina Saragih menjelaskan, setiap hari besar keagamaan, pihaknya kerap memberikan remisi kepada warga binaan pemeluk agama.

“Seperti perayaan Natal 25 Desember mendatang, 21 war­ga bina beragama Kristen Protestan dan Katholik diusulkan mendapatkan remisi dengan potongan masa tahanan satu hingga enam bulan,” katanya, Selasa (6/12/2015).

BACA JUGA :  Bangunan Cagar Budaya Denkesyah Bogor Mulai Direstorasi Pasca-Kebakaran, Pemkot Kucurkan Rp3,7 Miliar

Ia menjelaskan, pemberian remisi mengacu pada Per­aturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Peruba­han Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Ten­tang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Tidak Terprovokasi, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Kompak Jaga Kondusifitas Kabupaten Bogor 

“Para narapidana ini, telah menjalani serangkaian evalu­asi dan penilaian terutama perilaku selama menjadi warga binaan. Sudah kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM, saat ini sedang diproses,” tambahnya

Jika disetujui, kata dia, remisi akan dilakukan padaa saat perayaan Natal 25 Desember mendatang. “Surat remisi akan kita serahkan berbarengan dengan perayaan Natal bersama Lapas Paledang,” pungkasnya.

(Yuska)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================