BOGOR TODAYÂ – Komis PemÂberantasan Korupsi (KPK) meÂnagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHÂKPN) seluruh Anggota DPRD Kota Bogor. Jika tidak segera menyetor ke KPK, sanksi admiÂnistratif akan dijatuhkan oleh KPK.
Kepala Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) RI, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, sesuai Undang-Undang 28/1999 tenÂtang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara itu wajib untuk melaporkan harta kekayÂaannya. “Undang-Undang ini ada turunan SK Wajib Lapor yang dikeluarkan setiap kepala daerah. Jabatan-jabatan mana saja yang wajib LHKPN,†jelasÂnya.
Asep mengaku, KPK sendiri tidak bisa memberikan sanski kepada penyelenggara negara yang belum menyerahkan harta kekayaannya. Di Undang- Undang 28 Tahun 1999, meÂnyebutkan hanya sanksi admiÂnis-tratif, tidak sanksi pidana. Ia menambahkan, ini semua berkaitan dengan prinsip transparansi pejabat publik. “Ketika bicara sanksi yang akan diberikan, itu yang mengeluarÂkan pemerintah daerah masÂing-masing. Seperti di MahkaÂmah Agung memberikan sanksi tidak bisa dipromosikan ketika LHKPN tidak dilaporkan pejaÂbatnya ke KPK,†ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD kota Bogor berkilah bahwa sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sampai ke DPRD Kota Bogor. Anehnya 39 anggota yang belum mendaftarakan LHKPN dan telah diinformasiÂkan tetap belum memdaftaraÂkan kekayaannya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, menÂgatakan, sampai sekarang SekÂretaris DPRD Kota Bogor belum memberikan formulir terkait LHKPN. Ia menambahkan, jika dua bulan setelah dilantik sebagai anggota dewan harus menyerahkan LHKPN, sampai sekarang beberapa anggota deÂwan belum memberikannya.
“Jika itu kewajiban, kita tetap akan memberikan LHKÂPN ke KPK, yang jelas informasi dan sosialisasi harus dilakukan oleh sekwan dan Pemkot BoÂgor,†akunya saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota BoÂgor, kemarin.
Politikus Fraksi Gerindra itu, membeberkan, kenapa mayoritas anggota DPRD Kota Bogor belum menyerahkan LHÂKPN kepada KPK. “Saya sudah dua periode menjadi dewan, untuk yang pertama saya suÂdah serahkan LHKPN karena dilakukan secara serentak diruÂang paripuran. Cuam sudah berjalan lima tahun saya jadi lupa,†kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Mahpudi Ismail, juga satu suara. Politikus Gerindra ini mengklaim prosedur penyÂetoran LHKPN harusnya dikorÂdinir dari seluruh anggota DPRD Kota Bogor. “Belum ada formulir apapun terkait LHKPN yang diserahkan ke anggota DPRD Kota Bogor,†ujarnya.
Padahal didalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan NegÂara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dijelaskan bahwa setiap penyÂelenggara negara wajib menyÂerahkan LHKPN.
(Rizky Dewantara)