
BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya yang ditujukan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN atas penyerahan kuda kavaleri untuk tahun anggaran 2025.
“PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah sebesar 100 persen,” bunyi Pasal 2 PMK Nomor 61 Tahun 2025.
Aturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Syarat Mendapatkan Fasilitas
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














