BOGORTODAY.COM – Polisi menetapkan cucu pemilik warung berinisial S (16) sebagai tersangka kasus kebakaran warung pecel lele di Kampung Pabuaran Tengah, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang menewaskan dua orang.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, mengatakan status S resmi dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana.
“Motif pelaku karena sakit hati dan dendam kepada korban yang sering memarahinya,” ujar Aulia, Kamis (11/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, sebelum membakar warung, pelaku diduga lebih dulu melakukan kekerasan terhadap korban yang sedang tidur. Kedua korban, nenek dan paman pelaku ditemukan tewas dengan luka bekas hantaman benda tumpul. Setelah itu, jasad korban dibungkus kain lalu dibakar menggunakan bahan bakar minyak yang diambil dari sepeda motor pelaku.
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















