Pemerintah Tanggung PPh Pegawai Horeka hingga 2026, Anggaran Capai Rp480 Miliar

PPH
Ilustrasi Pegawai Hotel. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) hingga akhir 2026.

Kebijakan ini diperkirakan menyasar 552 ribu pekerja dengan total anggaran mencapai Rp480 miliar pada tahun depan.

BACA JUGA :  Kentang: Sumber Karbohidrat Sehat yang Padat Nutrisi dan Cocok sebagai Pengganti Nasi

Pada paruh pertama 2025, insentif PPh DTP hanya diberikan untuk karyawan di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

Kini, pemerintah memperluas cakupan ke sektor horeka yang menjadi salah satu penopang pariwisata nasional.

“Target penerimanya 552 ribu pekerja, ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan. Anggarannya Rp120 miliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/92025).

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================