Pemerintah Permudah Akses Pinjaman Kopdeskel Merah Putih ke Himbara

Kopdeskel
Pemerintah Permudah Akses Pinjaman Kopdeskel Merah Putih ke Himbara. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM Pemerintah akan mempermudah proses pengajuan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Nantinya, pengurus Kopdeskel Merah Putih tidak lagi diwajibkan meminta persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota untuk mengajukan pinjaman.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan, langkah ini dapat dilakukan setelah adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 pasal 7, pengajuan pinjaman masih mengharuskan adanya persetujuan bupati/walikota untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih atau kepala desa untuk Kopdes Merah Putih.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

“Revisi ini hanya sedikit, intinya supaya tidak semua proposal bisnis harus lebih dulu mendapat persetujuan bupati atau walikota, dan tidak semua harus melalui musdesus (musyawarah desa khusus),” kata Ferry di Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Penyederhanaan Proposal Pinjaman

Ferry menegaskan, penyederhanaan mekanisme pengajuan proposal ini dilakukan agar pencairan plafon pinjaman Kopdeskel Merah Putih ke Himbara bisa lebih mudah. Ia juga menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan revisi PMK terkait.

“Pokoknya jangan ada lagi hambatan yang mempersulit pencairan plafon pinjaman yang sudah disediakan pemerintah,” ujar Ferry.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================