BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda penerapan pungutan pajak bagi pedagang online di marketplace seperti Tokopedia yang sedianya berlaku pada 14 Juli 2025.
Purbaya menyebut alasan utama penundaan ini karena perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih, ditambah adanya gejolak penolakan terhadap aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen.
“Ini kan baru ribut-ribut kemarin. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Fokus Dorong Perbankan dan Kredit
Selain itu, pemerintah ingin lebih dulu melihat hasil kebijakan pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas dan mendorong peningkatan kredit.
“Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank ini kelihatan dampaknya. Baru kita pikirkan nanti pajak pedagang online,” jelas Purbaya.
Ia menegaskan penundaan bukan karena sistem perpajakan yang belum siap. Menurutnya, Kemenkeu sudah siap menjalankan PPh Pasal 22, namun lebih memilih menunggu hingga daya beli masyarakat membaik.
Penundaan Bersifat Sementara
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














