Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Live Akun Judi Online

Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Foto: detikNET)

BOGORTODAY.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Langkah ini diambil setelah TikTok hanya memberikan sebagian data yang diminta pemerintah terkait dugaan monetisasi aktivitas live akun terindikasi judi online (judol) saat rangkaian unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, di Jakarta, Jumat (3/10).

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Permintaan Data Tidak Dipenuhi Penuh

Komdigi sebelumnya meminta data lengkap mencakup informasi trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi—termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Namun TikTok hanya menyampaikan sebagian data, sehingga Komdigi memanggil manajemen TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025.

TikTok diberi waktu hingga 23 September 2025, namun jawaban yang diterima pemerintah menyebut perusahaan terikat kebijakan internal mengenai tata cara pemberian data. Pernyataan itu disampaikan lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025.

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

Menurut Alex, alasan tersebut tidak sesuai dengan regulasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib memberikan akses data kepada kementerian untuk kepentingan pengawasan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================