BOGORTODAY.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Langkah ini diambil setelah TikTok hanya memberikan sebagian data yang diminta pemerintah terkait dugaan monetisasi aktivitas live akun terindikasi judi online (judol) saat rangkaian unjuk rasa Agustus 2025 lalu.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, di Jakarta, Jumat (3/10).
Permintaan Data Tidak Dipenuhi Penuh
Komdigi sebelumnya meminta data lengkap mencakup informasi trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi—termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Namun TikTok hanya menyampaikan sebagian data, sehingga Komdigi memanggil manajemen TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025.
TikTok diberi waktu hingga 23 September 2025, namun jawaban yang diterima pemerintah menyebut perusahaan terikat kebijakan internal mengenai tata cara pemberian data. Pernyataan itu disampaikan lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025.
Menurut Alex, alasan tersebut tidak sesuai dengan regulasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib memberikan akses data kepada kementerian untuk kepentingan pengawasan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















