BOGORTODAY.COM – Oli bekas kendaraan termasuk barang berbahaya yang tidak boleh dibuang sembarangan. Limbah ini tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari tanah, air, dan udara di sekitarnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3. Artinya, pembuangannya tidak boleh diperlakukan seperti sampah rumah tangga biasa.
Oli bekas mengandung logam berat dan zat kimia berbahaya yang bisa merusak ekosistem. Jika dibuang ke tanah, oli bisa menyumbat pori-pori tanah dan menghambat pertumbuhan tanaman.
Sementara jika mengalir ke sungai atau selokan, kandungannya dapat mencemari air dan mengancam kehidupan biota air.
“Pastikan wadah tidak rusak atau bocor untuk mencegah oli tercecer dan mencemari lingkungan sekitarnya,” tulis Astra Otoshop dalam panduan pengelolaan oli bekas, Rabu (8/10/2025).
Cara Aman Menampung Oli Bekas
Langkah pertama dalam mengelola oli bekas adalah menampungnya dengan benar. Gunakan wadah berbahan logam atau botol oli bekas yang masih utuh.
Hindari menggunakan wadah plastik tipis atau mudah bocor karena dapat menyebabkan oli merembes keluar.
Pastikan wadah selalu tertutup rapat dan disimpan di tempat yang aman, jauh dari sumber panas atau api.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















