Jangan Buang Oli Bekas Sembarangan, Bisa Jadi Ancaman Serius bagi Lingkungan

Oli Bekas
Ilustrasi Oli Bekas. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Oli bekas kendaraan termasuk barang berbahaya yang tidak boleh dibuang sembarangan. Limbah ini tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari tanah, air, dan udara di sekitarnya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3. Artinya, pembuangannya tidak boleh diperlakukan seperti sampah rumah tangga biasa.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Oli Bekas Termasuk Limbah B3

Oli bekas mengandung logam berat dan zat kimia berbahaya yang bisa merusak ekosistem. Jika dibuang ke tanah, oli bisa menyumbat pori-pori tanah dan menghambat pertumbuhan tanaman.

Sementara jika mengalir ke sungai atau selokan, kandungannya dapat mencemari air dan mengancam kehidupan biota air.

“Pastikan wadah tidak rusak atau bocor untuk mencegah oli tercecer dan mencemari lingkungan sekitarnya,” tulis Astra Otoshop dalam panduan pengelolaan oli bekas, Rabu (8/10/2025).

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Cara Aman Menampung Oli Bekas

Langkah pertama dalam mengelola oli bekas adalah menampungnya dengan benar. Gunakan wadah berbahan logam atau botol oli bekas yang masih utuh.

Hindari menggunakan wadah plastik tipis atau mudah bocor karena dapat menyebabkan oli merembes keluar.

Pastikan wadah selalu tertutup rapat dan disimpan di tempat yang aman, jauh dari sumber panas atau api.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================