BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melantik 25 pejabat struktural, mulai dari pejabat pengawas hingga jabatan setingkat kepala bidang dan camat. Pelantikan berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Senin (20/10/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatmika, mengatakan pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran di lingkungan birokrasi Pemkab Bogor.
“Hari ini Pak Bupati melantik 25 pejabat pengawas dan legislatif. Ada yang menjabat kepala bidang, camat Gunung Sindur dan Ciseeng, serta sejumlah UPT,” ujar Ajat usai pelantikan.
Ajat menjelaskan, rotasi dan mutasi ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang harus diselesaikan tahun ini.
“Di akhir tahun ini, kami menuntaskan rotasi pejabat yang sudah direkomendasikan BKN. Hari ini 25 pejabat resmi dilantik,” katanya.
Menurut Ajat, langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat baru di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah menjelang 2026.
“Bupati ingin ada penyegaran pada posisi-posisi tertentu agar ritme kerja semakin dinamis dan semangat menyongsong tahun 2026,” ujarnya.
Berikut daftar 25 pejabat yang dilantik :
1. Muhamad Jamalludin, S.IP., M.Si – Camat Gunung Sindur
2. Rizky Widyanto, S.STP., M.A. – Sekretaris Kecamatan Gunung Sindur
3. Subhi, S.H – Camat Ciseeng
4. Mas Guntur Wiraprana, S.H – Kepala UPT Penataan Bangunan Kelas A Wilayah I, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
5. R. Suhartono, S.P – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja
6. Asep Anwar, S.IP., M.Si – Sekretaris Kecamatan Cibungbulang
7. Yanti Purwatiningsih, S.STP., M.M. – Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8. Erwin Ibrahim, S.H – Kepala UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah III, Disdukcapil
9. Tubagus Lucky Surya Gunawan, S.K.M. – Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas, Badan Kesbangpol
Editor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















