BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat, Cara Cek Penerima, dan Penjelasan Soal BSU November

BSU
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat, Cara Cek Penerima, dan Penjelasan Soal BSU November. (Foto: Laman Kementerian Ketenagakerjaan)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang tunai.

Program ini ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi. Namun, tidak semua pekerja dapat menerima BSU karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, besaran BSU 2025 adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan sebesar Rp600.000 akan diberikan sekaligus melalui rekening bank yang terdaftar.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Untuk mendapatkan subsidi upah ini, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan program Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

Pekerja yang terbukti menerima BSU tetapi tidak memenuhi syarat, wajib mengembalikan dana ke kas negara. Ketentuan ini sesuai Permenaker No 5 Tahun 2025.

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================