Biaya dan Syarat Pembuatan SIM C Terbaru November 2025, Simak Prosedurnya

SIM
Ilustrasi SIM C. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Memasuki November 2025, masyarakat yang ingin membuat SIM C perlu memahami biaya, syarat, dan prosedur terbarunya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, biaya penerbitan SIM C tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp100.000.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Namun, tarif tersebut belum mencakup biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya Pembuatan SIM C per November 2025

Berikut rincian biaya resmi SIM C sesuai ketentuan PNBP:

  • SIM C (motor <250 cc): Rp100.000
  • SIM C I (motor 250–500 cc): Rp100.000
  • SIM C II (motor >500 cc): Rp100.000
BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Tambahan biaya lainnya:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp35.000
  • Tes psikologi: Rp60.000–Rp100.000

Total biaya dapat berbeda-beda tergantung kebijakan fasilitas kesehatan dan lokasi tes psikologi.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================