BOGORTODAY.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Memasuki November 2025, masyarakat yang ingin membuat SIM C perlu memahami biaya, syarat, dan prosedur terbarunya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, biaya penerbitan SIM C tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp100.000.
Namun, tarif tersebut belum mencakup biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya Pembuatan SIM C per November 2025
Berikut rincian biaya resmi SIM C sesuai ketentuan PNBP:
- SIM C (motor <250 cc): Rp100.000
- SIM C I (motor 250–500 cc): Rp100.000
- SIM C II (motor >500 cc): Rp100.000
Tambahan biaya lainnya:
- Tes kesehatan: sekitar Rp35.000
- Tes psikologi: Rp60.000–Rp100.000
Total biaya dapat berbeda-beda tergantung kebijakan fasilitas kesehatan dan lokasi tes psikologi.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















