
BOGORTODAY.COM – Polisi menjerat NAF (32) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas kasus penikaman ibu rumah tangga berinisial N (59) di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pembunuhan terjadi, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban. Sementara, jenazah korban ditemukan Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusuk di leher.
“Tersangka kami sangkakan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Anggi di Polres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam.
Motif pembunuhan bermula dari perselisihan soal uang tabungan sebesar Rp 12,45 juta yang dititipkan korban kepada tersangka. Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta pengembalian uang tersebut. Permintaan itu memicu pertengkaran.
Tersangka kemudian ikut ke rumah korban dan menunggu hingga Magrib karena hujan. Saat korban sedang salat Magrib dalam posisi sujud, tersangka memukul kepala korban dengan balok kayu yang diambil dari dapur sebanyak tiga kali.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















