Pelaku Penikaman Ibu Rumah Tangga di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

penikaman ibu rumah tangga
Tersangka NAF (32) menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bogor, Sabtu (22/11/2025). Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM –  Polisi menjerat NAF (32) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas kasus penikaman ibu rumah tangga berinisial N (59) di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pembunuhan terjadi, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban. Sementara, jenazah korban ditemukan Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusuk di leher.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

“Tersangka kami sangkakan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Anggi di Polres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam.

Motif pembunuhan bermula dari perselisihan soal uang tabungan sebesar Rp 12,45 juta yang dititipkan korban kepada tersangka. Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta pengembalian uang tersebut. Permintaan itu memicu pertengkaran.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Tersangka kemudian ikut ke rumah korban dan menunggu hingga Magrib karena hujan. Saat korban sedang salat Magrib dalam posisi sujud, tersangka memukul kepala korban dengan balok kayu yang diambil dari dapur sebanyak tiga kali.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================