BOGORTODAY.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menonaktifkan seorang guru SDN Pajeleran 01 berinisial S yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan diskriminasi nilai terhadap siswa kelas IV E.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengatakan penonaktifan dilakukan setelah pihaknya memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan itu sekaligus menegaskan larangan pungutan dalam satuan pendidikan.
“Kami tegaskan, sesuai ketentuan, tidak diperbolehkan ada pungutan biaya les, kas, dan sejenisnya dalam penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Rusliandy, Selasa (16/12/2025).
Ia menyebutkan, guru yang diduga melakukan pungli dan diskriminasi nilai tersebut telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar di SDN Pajeleran 01.
“Tenaga pendidiknya sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini,” ujar Rusliandy.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















