Disdik Kabupaten Bogor Nonaktifkan Guru SDN Pajeleran 01 atas Dugaan Pungli

Disdik
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menonaktifkan seorang guru SDN Pajeleran 01 berinisial S yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan diskriminasi nilai terhadap siswa kelas IV E.

Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengatakan penonaktifan dilakukan setelah pihaknya memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan itu sekaligus menegaskan larangan pungutan dalam satuan pendidikan.

BACA JUGA :  Kenapa Banyak Orang Tidak Merasa Lapar di Pagi Hari? Ini Penjelasan Ahli Gizi

“Kami tegaskan, sesuai ketentuan, tidak diperbolehkan ada pungutan biaya les, kas, dan sejenisnya dalam penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Rusliandy, Selasa (16/12/2025).

Ia menyebutkan, guru yang diduga melakukan pungli dan diskriminasi nilai tersebut telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar di SDN Pajeleran 01.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

“Tenaga pendidiknya sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini,” ujar Rusliandy.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================