Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Melacak dan Mengurus Penggantinya Secara Resmi

Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Melacak dan Mengurus Penggantinya Secara Resmi. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Kehilangan sertifikat tanah bisa menimpa siapa saja. Karena itu, dokumen penting ini perlu disimpan dengan aman.

Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat bukti hukum kepemilikan hak atas tanah yang tercatat dalam buku tanah negara.

Jika hilang, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur resmi agar tidak menimbulkan potensi sengketa maupun penyalahgunaan hak.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan serta mekanisme penggantian sertifikat tanah yang jelas dan sah secara hukum.

Informasi resmi ini penting diketahui masyarakat agar tidak salah langkah saat menghadapi kehilangan sertifikat.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta ASN Hemat BBM, Imbas Harga Pertamax

Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang

Saat sertifikat tanah hilang, pemilik tidak perlu panik. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekan data hingga pengajuan sertifikat pengganti.

  1. Cek Status Sertifikat Secara Online

Mengacu pada informasi resmi, pelacakan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui layanan daring milik ATR/BPN. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke laman atrbpn.go.id
  • Pilih menu Layanan Pertanahan
  • Klik Cari Berkas
  • Isi data kantor pertanahan, nomor sertifikat (nomor berkas), dan tahun penerbitan
  • Sistem akan menampilkan data sertifikat beserta status kepemilikannya
BACA JUGA :  Buah dan Sayuran Terbaik untuk Penderita GERD, Aman dan Ramah Lambung

Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dengan mengisi data yang sama pada kolom pencarian.

  1. Datang ke Kantor BPN untuk Verifikasi

Jika pengecekan online belum membuahkan hasil, pemilik dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan pemeriksaan arsip dan buku tanah untuk memastikan status sertifikat.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================