Hanya Bekerja 10 Hari, Kuria Baru Keuskupan Bogor Diberhentikan Secara Mendadak

Keuskupan Bogor
Sindi Safira, salah satu umat Keuskupan Bogor. Foto: Dok. Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Menjelang perayaan Natal 2025, sejumlah umat mempertanyakan terbitnya surat keputusan (SK) perubahan susunan kuria di Keuskupan Bogor. Pasalnya, kuria baru yang belum genap bekerja selama 10 hari, secara mendadak diberhentikan dan digantikan kembali oleh kuria lama.

Kuria baru tersebut sebelumnya dilantik berdasarkan SK Nomor 05/SK-SKPP/2025. Namun pada H-1 malam Natal, Keuskupan Bogor kembali menerbitkan SK yang berisi pengembalian susunan kuria lama.

Salah satu umat Keuskupan Bogor, Sindi Safira, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Menurutnya, perubahan mendadak ini menimbulkan tanda tanya di kalangan umat.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

“Menjelang H-1 Natal, kami mendapat kabar bahwa sudah ada SK pemberhentian kuria yang baru diangkat dan dikembalikan lagi ke kuria lama. Padahal kuria baru itu sudah bekerja selama kurang lebih 10 hari,” ujar Sindi, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, kuria merupakan staf inti yang membantu tugas-tugas administratif dan pelayanan di Keuskupan, sehingga perubahan susunan kuria dinilai bukan hal sepele.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

“Isi SK itu mengembalikan susunan kuria yang lama. Tentu kami sebagai umat merasa ada kejanggalan, karena sebelumnya kuria baru sudah berjalan dan bekerja,” katanya.

Sindi menyampaikan kekhawatiran adanya kemungkinan tekanan atau intervensi terhadap Uskup dalam pengambilan keputusan tersebut, mengingat rapat dan penerbitan SK dilakukan secara mendadak pada malam hari menjelang Natal.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================