R3Kontrak pekerjaan proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 yang dikerjakan PT Idee Murni Pratama telah habis terhitung 24 Desember 2015. Namun, pekerjaan tak beres sampai batas jatuh tempo. Kontraktor akhirnya diblacklist dan diwajibkan membayar penalti.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Ketua Komisi C DPRD Kota Bo­gor, Yus Ruswan­di, meminta Di­nas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMS­DA) Kota Bogor untuk menghi­tung nota ganti rugi dan pen­alti terhadap kontraktor. “Ya, harus ada hitungan. Jangan sampai kontraktor kabur. Jan­gan sampai kasus lift balaikota terulang. Penalti tidak boleh dicicil lho,” kata dia.

Merujuk pada Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015, pasal 93 ayat 1, disebutkan PPK dapat memutuskan Kon­trak secara sepihak, apabila: berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan wa­laupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima pu­luh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pe­kerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/ Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

Yus juga mengatakan, DBMSDA harus menjadikan kasus ini pelajaran agar tidak terulang. “Putus kontrak jika sudah jatuh tempo,” singkat­nya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Politikus Golkar itu juga menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mem­berikan kesempatan selama 50 hari kalender, sejak be­rakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. “PPK dalam proyek ini juga harus bertang­gungjawab,” pung­kasnya.

BACA JUGA :  Pemuda di Cianjur Lapor Polisi usai Tahu Wanita yang Dinikahinya Ternyata Laki-Laki

Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Za­karia, mengatakan, gagalnya pengerjaan sudah seharusnya menjadi tanggungjawab PPK. Dalam hal ini, kata dia, PPK wajib melaporkan ke Kepala DBMSDA terkait realisasi atau serapan ang­garan yang ter­pakai. “Untuk kontrak yang sudah habis, semua diserah­kan kepada peraturan perun­dang-undangan yang berlaku saja,” ujarnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================