BOGORTODAY.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan tidak mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan program dan kegiatan pembangunan melalui media sosial.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, kewajiban publikasi program dan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah telah diatur sejak lama. Namun, regulasi tidak menentukan secara spesifik jenis media yang harus digunakan.
“Kalau lihat di dalam regulasinya, medianya boleh apa saja. Tidak harus misalkan harus ke media sosial,” kata Hadijana, Selasa (6/1/2026).
Menurut dia, selain melalui media massa, publikasi anggaran pembangunan atau program dapat dilakukan menggunakan baliho sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Contohnya, pemerintah desa bisa memasang baliho berisi rincian anggaran APBD, termasuk penerimaan dan pengeluaran.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















