
BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor membongkar 17 bangunan liar (bangli) di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/1/2026). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata ulang kawasan pasar yang selama ini dipenuhi bangunan tanpa izin di atas tanah milik negara.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, pembongkaran menyasar bangunan-bangunan yang didirikan secara ilegal di lahan milik pemerintah. Keberadaan bangunan liar tersebut dinilai mengganggu penataan kawasan dan melanggar aturan tata ruang.
“Kami melakukan pembongkaran terhadap 17 bangunan yang kami tertibkan. Ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Rhama menjelaskan, para pedagang yang terdampak pembongkaran akan diberikan opsi untuk melanjutkan usaha di Pasar Cikema. Namun, keputusan untuk pindah sepenuhnya menjadi hak pedagang. Pemerintah daerah hanya memberikan arahan dan tidak memaksakan relokasi.
“Untuk relokasi, kami arahkan ke Pasar Cikema kalau mereka mau berjualan di sana. Pada prinsipnya, mereka memang melanggar aturan dan harus kami tertibkan,” katanya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















