
Meski demikian, belum ada kepastian apakah seluruh pedagang yang terdampak bersedia pindah ke lokasi yang ditawarkan. Rhama tidak merinci lebih lanjut mengenai kesiapan infrastruktur dan ketersediaan lahan di Pasar Cikema untuk menampung pedagang yang direlokasi.
Menurut Rhama, proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa penolakan berarti dari pemilik bangunan. Hal ini karena Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan memberikan waktu bagi pedagang untuk mengosongkan bangunan mereka.
“Sebelumnya kami sudah memberikan surat pemberitahuan dengan waktu tujuh kali 24 jam kepada pemilik bangunan. Mereka menerima dan memahami,” tuturnya.
Pemberian tenggang waktu tersebut dimaksudkan agar para pedagang dapat mempersiapkan diri, memindahkan barang dagangan, dan mencari alternatif tempat berjualan. Dengan sosialisasi yang matang, pihaknya berharap penertiban dapat berjalan tanpa gejolak sosial.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















