Oleh: HAMLI SYAIFULLAH
Mahasiswa S-2 Keuangan Syariah, STIE Ahmad Dahlan Jakarta
Selain itu, Pasar Modal era modern juga bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahtraan rakyat. Itu tercermin dalam perÂÂcepatan proses perluasan pengiÂÂkutsertaan masyarakat dalam peÂÂmilikan saham perusahaan swasta yang sehat dan bonafid, serta upaÂÂya dalam menghimpun dana dari masyarakat agar dapat digunakan secara produktif guna pembiayÂÂaan pembangunan nasional (FriÂÂanto Pandia dkk: 2009).
Namun, literasi masyarakat Indonesia terhadap pasar modal masih rendah. Berdasarkan surÂÂvei literasi keuangan OJK tahun 2013, hanya sekitar 21,84 persen masyarakat Indonesia yang paÂÂham terhadap Lembanga Jasa Keuangan (LJK). Selain itu, tingkat literasi atas produk dan layanan oleh pasar modal sangat rendah, yaitu 4 persen dengan tingkat utilitas kurang dari 1 persen.
Artinya, kecilnya literasi masyarakat yang berimplikasi pada kecilnya investor di pasar modal, masih bisa ditingkatkan secara perlahan-lahan. Karena peningkatan kelas menengah di Indonesia berkembang pesat dan merupakan kelas menengah yang konsumtif. Mereka adalah pangsa pasar potensial untuk diÂÂgiring agar mau berinvestasi di pasar modal.
Mengenal Pasar Modal Syariah
Lantas, apakah seluruh kegÂÂiatan transaksi pasar modal diÂÂkategorikan sebagai bisnis halal, atau malah dikategorikan bisnis yang diharamkan. Perlu kita ketaÂÂhui dalam kaidah fiqih muamalah dinyatakan bahwa, pada prinsip dasar seluruh kegiatan muamalah dibolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya. Artinya, segÂÂala bentuk transaksi dibolehkan, asalkan di dalam transaksi terseÂÂbut, tidak mengandung hal-hal yang diharamkan seperti riba, gharar dan maysir.
Menanggapi hal tersebut, pengelola pasar modal telah menyediakan pasar modal yang benar-benar halal, yaitu pasar modal syariah dengan produk saÂÂham syariah, obligasi syariah atau sukuk, dan reksa dana syariah. Semua produk yang diperdagangÂÂkan, merupakan instrumen yang halal sebagai sarana investasi maÂÂsyarakat muslim.
Selain itu, pada prinsipnya produk yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah menÂÂgacu pada prinsip dan karakterisÂÂtik keuangan syariah. Salah satu prinsip dan karakteristik keuanÂÂgan syariah menurut FathurrahÂÂman Djamil (2013) ialah asetnya harus mengandung kemaslahatÂÂan. Sesuatu dipandang Islam berÂÂmaslahah jika memenuhi dua unÂÂsur, yaitu kepatuhan syariat (halal) dan bermanfaat, serta membawa kebaikan (thayyibah) bagi semua aspek secara menyeluruh yang tiÂÂdak menimbulkan mudharat dan merugikan pada salah satu aspek.
Mengembangkan Pasar Modal Syariah
Untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia sanÂÂgat sulit. Apalagi masih ada paraÂÂdigma masyarakat yang berkemÂÂbang, bahwa pasar modal syariah tetap haram untuk menjadi meÂÂdia investasi. Tentu anggapan tersebut tidaklah benar, karena DSN MUI telah memberikan ramÂÂbu-rambu kehalalan bertransaksi di pasar modal syariah, baik bagi emiten ataupun bagi investor.
Dengan demikian, ada beÂÂberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengembangkan pasar modal syariah ke depan. PertaÂÂma, edukasi tentang pasar modal syariah di Perguruan Tinggi. Ini tidak lain 28 persen pelajar atau mahasiswa memiliki tingkat litÂÂerasi yang baik dengan tingkat utilitas sebesar 44 persen.
Edukasi yang dilakukan bisa dengan membuka Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia, ataupun dengan mengadakan Sekolah PasÂÂar Modal Syariah (SPMS) di setiap kampus seluruh Indonesia. Jika dua hal tersebut dilakukan secara intensif dan masif oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, tentu akan meningkatkan literasi tentang pasar modal syariah, yang pada akhirnya akan berimplikasi pada peningkatan utilitas kalanÂÂgan mahasiswa di pasar modal syariah. Meski kadang-kadang
Galeri Investasi Bursa BEI di Perguruan Tinggi tak berfungsi sebagaimana mestinya. PerguruÂÂan Tinggi hanya menyediakan ruÂÂangan, dan kemudian dibiarkan seperti gudang tak berpenghuni.
Kedua, kajian mendalam tenÂÂtang pasar modal syariah. Kajian tentang pasar modal syariah harus melibatkan dan mensinergikan beberapa elemen pendukung, sepÂÂerti akademisi di Perguruan Tinggi, DSN-MUI, dan OJK. Kajian dapat berupa Focus Group Discussion (FGD), Salah satu tujuan dari adanya kajian tersebut, untuk menemukan model pengembangan dan edukasi pasar modal syariah di Indonesia.
Ketiga, menindak tegas pelaku 13 tindakan yang melangÂÂgar syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 80, baik dari kalanÂÂgan Anggota Bursa (AB) ataupun dari kalangan investor. Hal terseÂÂbut untuk menjaga kredibelitas Pasar Modal Syariah di kalangan masyarakat. Jika ketiga hal terseÂÂbut terealisasi dengan baik, Insya- Allah Pasar Modal Syariah akan berkembang signifikan. Karena ketiganya, merupakan media soÂÂsialisasi yang efektif dan efisien.
sumber: suarakarya.id