BOGORTODAY.COM – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan insentif atau tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan mulai diberikan pada Januari 2026.
Berbeda dari skema sebelumnya, penyaluran tunjangan kali ini dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI dari pusat.
Budi menjelaskan, kebijakan pemberian insentif sebenarnya sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah menemui sejumlah kendala, terutama terkait distribusi tunjangan yang sebelumnya dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Yang tahun ini, Januari ini langsung dari pusat,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Menkes, tidak semua pemerintah daerah menjalankan penyaluran insentif tersebut dengan lancar. Hal ini membuat sebagian dokter spesialis yang bertugas di wilayah 3T belum menerima hak mereka secara optimal.
“Nggak semua (pemda) jalanin. Biasalah kalau ada peraturan baru mereka (pemda) punya alasan mau dipakai untuk yang lain,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, sedikitnya 1.500 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di daerah 3T terdampak oleh hambatan penyaluran insentif melalui DAK. Evaluasi pun dilakukan agar kebijakan tersebut berjalan lebih efektif.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















