BOGORTODAY.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan kemungkinan melakukan pemblokiran permanen terhadap platform kecerdasan buatan (AI) Grok apabila perusahaan induknya, X, tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi nasional merupakan syarat mutlak bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk beroperasi di Tanah Air.
“Kalau mereka (X) tidak mematuhi aturan kita, kemungkinan pemblokiran permanen itu bisa saja,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Meski demikian, Alexander menyebut pihak X telah mendatangi Komdigi dan menyatakan kesediaannya untuk patuh terhadap regulasi di Indonesia. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penerapan geoblocking atau pemblokiran berbasis wilayah khusus untuk pengguna di Indonesia.
Sebelumnya, usulan pemblokiran permanen terhadap Grok AI juga datang dari anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani Sitorus. Ia menilai langkah tegas perlu diambil jika tidak ada perbaikan signifikan dari platform tersebut.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kemkomdigi dalam memblokir sementara Grok AI. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga ruang digital. Namun, apabila tidak ada perbaikan yang memadai, pemblokiran permanen patut kita pertimbangkan,” ujar Trinovi dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Komdigi yang disiarkan daring, Senin (26/1/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa hingga kini Grok AI masih dalam status diblokir. Pemerintah masih menunggu kepastian kepatuhan dari X sebagai pemilik platform sebelum membuka kembali aksesnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















