Pimpinan DPRD Kota Bogor Siap Kawal Revisi Aturan Syarat Pendidikan dan Usia RT/RW

DPRD Kota Bogor
Pimpinan DPRD Kota Bogor Terima Audiensi FK LPM Bogor Selatan. Foto: Humpro

BOGORTODAY.COM – Forum Komunikasi (FK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Bogor Selatan mendatangi pimpinan DPRD Kota Bogor, pada Selasa (24/2/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi pengurus RT, RW, dan LPM.

​Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD, Lantai 2 ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rusli Prihatevy.

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

​Ketua FK LPM Bogor Selatan, Rudi Yuniardi, mengungkapkan bahwa Perwali 28 Tahun 2025 yang disosialisasikan akhir tahun lalu memicu keresahan di tingkat wilayah. Aturan tersebut membatasi usia pengurus maksimal 55 tahun dengan alasan regenerasi.

​Namun, Rudi menilai aturan ini justru berpotensi memangkas partisipasi tokoh masyarakat senior yang masih memiliki kapabilitas.

​”Ada permasalahan penting terkait pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi ketua RT, RW, dan LPM. Kami menilai aturan ini mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik dan mental sebenarnya masih sangat mampu memimpin,” ujar Rudi Yuniardi.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

​Selain soal usia, Rudi juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan LPM yang dirasa masih lemah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait kepastian pensiun bagi pengurus LPM.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================