2256544JAKARTA, TODAY — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal membebaskan biaya untuk penambahan daya. Selama ini, setiap masyarakat yang ingin menambah daya listrik dikenakan biaya. Besa­ran biayanya tergantung besaran daya listrik yang dinaikkan. (PLN), Benny Marbun menyebutkan, saat ini biaya yang dikenakan untuk menambah daya listrik dari 450 volt ampere (VA) ke 1.300 VA sebesar Rp 797.000, ditambah den­gan biaya materai Rp 6.000.

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Juara Runner Up Piala Thomas 2024

Sementara untuk menambah daya dari 900 VA ke 1.300 VA dikenakan biaya Rp 375.000 plus biaya materai Rp 6.000. “Se­lama ini kan bayar, nggak gratis. Kita lagi proses untuk digratiskan,” ujarnya, Selasa (5/1/2016).

Dia menjelaskan, saat ini PLN tengah memeroses kebijakan pembebasan biaya untuk menambah daya listrik. Rencananya, pembahasan tersebut akan selesai dalam waktu dekat dan akan diumumkan bulan ini. “Tidak lama lagi, bulan ini keluar,” katanya.

BACA JUGA :  Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024, Simak Ini

Berdasarkan informasi, untuk pendaf­taran, prosesnya bisa dilakukan melalui website resmi PT PLN (Persero) atau pun melalui call center 123. Ada pun persyaratan administrasinya adalah seperti berikut:

============================================================
============================================================
============================================================