Pemkot Bogor Terima Rp37 Miliar Ganti Rugi Lahan Tol BORR Seksi III B

Sekda Kota Bogor Tandatangani Berita Acara Ganti Rugi Tol BORR. Foto: Diskominfo

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak objek pengadaan tanah Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III B di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pembayaran oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Selasa (3/3/2026).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Usai penandatanganan, Denny Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah atas sinergi dan profesionalisme dalam seluruh tahapan proses pengadaan tanah tersebut.

Pembangunan Tol BORR Seksi III B merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang berperan penting dalam meningkatkan konektivitas wilayah serta mengurangi kemacetan di Kota Bogor.

“Infrastruktur ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperlancar mobilitas masyarakat, serta memperkuat integrasi Kota Bogor dengan wilayah sekitarnya,” ujar Denny Mulyadi.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Denny Mulyadi menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah telah melalui penelitian administrasi dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Objek yang dilepaskan berupa 10 bidang tanah milik Pemerintah Kota Bogor dengan luas kurang lebih 15.806 meter persegi dan nilai ganti kerugian sebesar Rp37 miliar.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================