SAMPAI saat ini, riba masih menjadi kajian menarik. Walaupun pandangan ulama dan pakar tentang riba ini telah banyak disampaikan secara lugas, namun kalangan pebisnis tetap saja meragukannya. Ada yang mencari-cari dalil pembenaran. Banyak juga yang mencari dalil tak terbantahkan tenÂÂtang hukum haram riba.
Kajian terus berkembang sampai pada masalah dengan siapa sesungguhnya kita harus berdagang, bertransaksi agar transaksi kita penuh keberkahan, bukan hanya sekedar untung. “Jangan engkau bertransaksi dengan orang yang lalai dalam ibadah wajib, Tuhan saja dia lupakan, apalagi Anda. Kewajiban keÂÂpada Allah saja dilalaikan, apalagi kewajiban kepada Anda,’’ ujar seorang alim.
Kian luasnya kesadaran masyarakat tenÂÂtang pentingnya rejeki yang halal, riba muÂÂlai dilawan dengan model-model transaksi syari’ah. Dan, potensi transaksi syari’ah ini sangat besar, sampai-sampai China yang koÂÂmunis pun menekuni perbankan syari’ah. Bahkan Inggris sudah jauh lebih dulu menikmati transaksi syari’ah.