
BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menerapkan penggembokan ban bagi kendaraan yang masih melanggar aturan parkir liar di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat dalam dua hari ke depan. Sanksi lebih berat berupa penderekan kendaraan pun sudah menanti pelanggar yang tetap membandel.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan seluruh kendaraan yang berada di kawasan Pakansari wajib masuk ke dalam area stadion.
“Semua kendaraan yang ada di kawasan Pakansari ini wajib masuk ke dalam stadion,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














