Industri Otomotif Tanggapi Kebijakan Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Mobil Listrik
Industri Otomotif Tanggapi Kebijakan Pajak Baru untuk Mobil Listrik. (Foto: Hyundai Motor Indonesia)

BOGORTODAY.COM – Sejumlah pelaku industri otomotif mulai memberikan respons atas kebijakan terbaru pemerintah terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Aturan ini menjadi perubahan penting karena sebelumnya kendaraan listrik menikmati berbagai insentif, termasuk pembebasan dari kedua jenis pajak tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada awal April 2026. Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit masuk dalam kategori yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB, berbeda dengan regulasi sebelumnya.

BACA JUGA :  6 Kondisi Rambut yang Bisa Menjadi Sinyal Masalah Kesehatan Tubuh

Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih menunggu aturan turunan dari pemerintah daerah. Hal ini membuat banyak produsen otomotif memilih bersikap hati-hati sambil memantau perkembangan lebih lanjut.

Perwakilan dari Suzuki Indomobil Sales, melalui Dony Ismi Saputra, menyatakan bahwa pihaknya masih mengikuti situasi dan akan menyesuaikan langkah bisnis setelah rincian kebijakan di tingkat pusat maupun daerah menjadi lebih jelas.

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

Sikap serupa juga disampaikan oleh Chery melalui Vice Country Director Budi Darmawan Jantania. Ia menegaskan bahwa perusahaan masih menunggu kejelasan petunjuk pelaksanaan sebelum menilai dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, keputusan pemerintah tentu telah melalui berbagai pertimbangan matang sehingga pihak industri akan tetap mendukung kebijakan yang ada.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================