Mahar dalam Islam: Bentuk, Kriteria, dan Ketentuan yang Perlu Dipahami

Mahar
Mahar dalam Islam: Bentuk, Kriteria, dan Ketentuan yang Perlu Dipahami. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Mahar merupakan pemberian wajib dari seorang suami kepada istri dalam pernikahan sebagai bentuk penghormatan, tanggung jawab, dan kesungguhan membangun rumah tangga. Dalam ajaran Islam, mahar tidak selalu harus berupa uang atau barang mewah, melainkan bisa disesuaikan dengan kemampuan serta kesepakatan kedua pihak.

Para ulama menjelaskan bahwa mahar memiliki kedudukan penting dalam akad nikah. Selain menjadi hak istri, mahar juga mencerminkan niat baik dan komitmen suami dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Mahar Tidak Harus Bernilai Tinggi

Islam tidak menetapkan batas minimal maupun maksimal untuk mahar. Karena itu, bentuk dan nilainya bisa sangat beragam, mulai dari uang, perhiasan, barang berharga, hingga jasa yang bermanfaat.

BACA JUGA :  Disegel Kejagung, Gudang Motor Listrik BGN di Sentul Bogor Terpantau Aktif

Yang terpenting, mahar harus diberikan secara halal, jelas bentuknya, serta memiliki manfaat bagi penerimanya. Kesederhanaan mahar juga tidak mengurangi nilai sakral sebuah pernikahan selama dilakukan dengan penuh kerelaan.

Pandangan Empat Mazhab tentang Mahar

Pandangan para ulama dari empat mazhab memiliki beberapa perbedaan terkait bentuk mahar yang diperbolehkan. Meski demikian, semuanya sepakat bahwa mahar harus memiliki nilai dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mazhab Abu Hanifah membolehkan mahar dalam berbagai bentuk selama memiliki manfaat yang jelas, baik berupa barang maupun jasa. Dalam perkembangan pendapatnya, jasa seperti mengajarkan Al-Qur’an juga dapat dijadikan mahar.

BACA JUGA :  Mengenal Ayat Seribu Dinar: Makna, Kandungan, dan Cara Mengamalkannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Sementara itu, mazhab Malik bin Anas berpendapat bahwa mahar sebaiknya berupa benda yang nyata dan dapat dimiliki, seperti emas, tanah, hewan ternak, atau barang dagangan. Dalam pandangan ini, jasa tidak dianggap sebagai mahar yang sah karena tidak berwujud.

Berbeda lagi dengan mazhab Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal yang lebih fleksibel. Kedua mazhab tersebut memperbolehkan mahar dalam bentuk barang maupun jasa, meskipun nilainya sederhana, selama manfaatnya jelas dan dapat dipenuhi.

Mahar Harus Jelas dan Halal

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================