Hukum dan Tata Cara Membagikan Daging Aqiqah dalam Islam

Aqiqah
Hukum dan Tata Cara Membagikan Daging Aqiqah dalam Islam. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Aqiqah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam setelah kelahiran seorang anak. Ibadah ini biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh sejak bayi lahir dengan menyembelih kambing sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Selain menjadi tradisi yang telah lama dijalankan umat Islam, aqiqah juga memiliki nilai ibadah dan sosial yang tinggi.

Anjuran aqiqah dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR Bukhari)

Secara bahasa, aqiqah berarti memotong atau membelah. Makna tersebut berkaitan dengan tradisi mencukur rambut bayi saat pelaksanaan aqiqah. Dalam praktiknya, hewan yang digunakan adalah kambing. Untuk anak laki-laki dianjurkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

BACA JUGA :  Harga Minyak Dunia Berbalik Naik, Ketegangan Timur Tengah Kembali Picu Kekhawatiran Pasar

Apakah Daging Aqiqah Boleh Dimakan Sendiri?

Banyak orang bertanya apakah daging aqiqah harus seluruhnya dibagikan atau boleh dimakan oleh keluarga sendiri. Dalam Islam, keluarga yang melaksanakan aqiqah diperbolehkan menikmati daging aqiqah tersebut. Jadi, tidak ada larangan bagi orang tua maupun keluarga untuk mengonsumsinya.

Namun demikian, terdapat ketentuan penting bahwa daging aqiqah beserta bagian lain dari hewan sembelihan tidak boleh diperjualbelikan. Larangan ini mencakup kulit, tulang, maupun bagian lainnya.

BACA JUGA :  Kontingen Pelajar Kota Bogor Rajai POPWILDA I Jawa Barat

Imam Malik menjelaskan bahwa aqiqah merupakan sunnah dan tata caranya menyerupai kurban, termasuk syarat hewan yang sehat serta larangan menjual bagian hewan aqiqah. Beliau juga menerangkan bahwa keluarga boleh memakan sebagian daging aqiqah dan menyedekahkan sisanya kepada orang lain.

Apakah Daging Aqiqah Harus Dibagikan?

Membagikan daging aqiqah kepada orang lain termasuk amalan yang dianjurkan. Daging tersebut dapat diberikan kepada tetangga, kerabat, sahabat, maupun masyarakat sekitar tanpa membedakan kaya atau miskin, bahkan boleh diberikan kepada nonmuslim.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================