BOGORTODAY.COM – Kehilangan sertifikat tanah tentu bisa membuat panik. Wajar saja, karena dokumen ini merupakan bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah dan sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti jual beli, mengajukan pinjaman, hingga urusan warisan.
Namun, tidak perlu khawatir. Jika sertifikat tanah hilang, pemilik tetap bisa mengurus penggantinya melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Agar prosesnya berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan sertifikat ke kantor kepolisian terdekat.
Setelah laporan dibuat, Anda akan menerima surat keterangan kehilangan. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama untuk mengajukan penerbitan sertifikat pengganti di kantor pertanahan.
- Umumkan Kehilangan Sertifikat
Selanjutnya, kehilangan sertifikat akan diumumkan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan pengumuman ini adalah memberi kesempatan kepada pihak lain jika ada yang merasa memiliki keberatan atau sedang bersengketa atas tanah tersebut. Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum datang ke kantor ATR/BPN, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Beberapa berkas yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus badan hukum).
- Fotokopi sertifikat lama jika masih tersedia.
- Surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah dari pemegang hak.
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat pernyataan bahwa tanah atau bangunan masih dikuasai secara fisik.
Semakin lengkap dokumen yang dibawa, semakin lancar pula proses pengajuan sertifikat pengganti.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















