
BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berinisial BAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara, Senin (20/7/2026).
Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan, BAP merupakan pegawai negeri sipil aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10,” kata Rinaldy.
Menurut Rinaldy, perbuatan tersangka berkaitan dengan progres pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi dalam proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara. Tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















