Pemkab Bogor Nonaktifkan PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara

Pemkab Bogor
Pemkab Bogor Nonaktifkan PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara. (Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan Pemkab Bogor sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. BAP diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan.

BACA JUGA :  Kormi Kabupaten Bogor Jadikan Tari Strategi Promosi Wisata Malasari

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan kepegawaian bagi PNS yang tersangkut perkara hukum, bukan keputusan yang bersifat subjektif.

“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujar Sekda Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Salurkan 15.300 Liter Air Bersih ke Tiga Kecamatan

Ia menjelaskan, status pemberhentian tetap sebagai PNS baru dapat dilakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================