Pemkab Bogor Tindaklanjuti Rekomendasi KPPU Soal Tender RS

Pemkab Bogor
Pemkab Bogor Tindaklanjuti Rekomendasi KPPU Soal Tender RS. (Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) terkait perkara dugaan pelanggaran dalam proses tender pembangunan Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Tahun Anggaran 2021.

Tindak lanjut tersebut berkaitan dengan Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua KPPU RI Nomor 47/K/II/2026.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Percepat Perizinan untuk Dorong Investasi

Pemkab Bogor menyatakan akan melaksanakan rekomendasi KPPU RI dengan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

BACA JUGA :  Zikir dan Doa Bulan Safar Sesuai Sunnah, Tanpa Anggapan Sial

Selain itu, Pemkab Bogor menjelaskan proses pelantikan ASN berinisial AR telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berlangsung sebelum surat pelaksanaan rekomendasi KPPU RI diterima oleh pemerintah daerah.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================