
Setelah menerima surat tersebut, Pemkab Bogor langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam rekomendasi KPPU RI. Dalam proses tersebut, Pemkab Bogor telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap AR sebagai bagian dari langkah administratif.
Pemkab Bogor memastikan proses pemeriksaan dan penegakan disiplin ASN akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah seluruh tahapan selesai, laporan pelaksanaan tindak lanjut akan disampaikan secara resmi kepada KPPU RI.
Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap proses hukum dan regulasi yang berlaku.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















