Disdik Larang Segala Bentuk Pungutan Sekolah, Komite Se-Kota Bogor Bakal Dipanggil

Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi (kiri) dan Ketua Wandik Kota Bogor, Rudi Suryanto (kanan). Foto: Dok. Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor bersama Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor menegaskan larangan segala bentuk pungutan liar di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. Penegasan ini merupakan respons atas aduan terkait dugaan pengondisian iuran dan atribut di SD Negeri Papandayan dan SD Negeri Margajaya.

Guna memperketat aturan tersebut, Wandik Kota Bogor berencana mengumpulkan seluruh pengurus komite sekolah tingkat PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kota Bogor dalam waktu dekat.

Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi, memaparkan bahwa persoalan seperti yang terjadi di SD Negeri Papandayan sebetulnya ditemukan di beberapa sekolah lain. Saat ini, ada tiga hingga empat sekolah yang terindikasi melakukan praktik serupa, mulai dari mengkoordinasi pembelian atribut seragam hingga mengumpulkan uang kas kelas.

BACA JUGA :  Diduga Jatuh dari Pohon, Kukang Jawa Ditemukan Warga Bogor

“Ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 45 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apa pun dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tingkat PAUD, SD, maupun SMP. Semua dibebaskan dari pungutan,” tegas Herry saat ditemui, Selasa (28/7/2026).

Herry menambahkan, sekolah dilarang keras memfasilitasi atau mengkoordinasi pembelian seragam, buku, maupun kebutuhan siswa lainnya dalam bentuk apa pun, baik berupa sumbangan, iuran langsung, maupun pungutan yang dicicil.

“Saat ini kami belum sampai memberikan sanksi, tetapi fokus pada tindakan pencegahan agar tidak meluas ke sekolah lain. Sebagai bentuk penegasan dari SE Wali Kota, Disdik Kota Bogor akan menerbitkan Surat Edaran susulan yang merinci pelarangan pungutan oleh pihak sekolah, komite, maupun koordinator kelas (korlas),” terangnya.

BACA JUGA :  Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Aripat Hari Ini 2026

Secara kelembagaan, kata Herry, Disdik tidak mengakui keberadaan korlas. Untuk kasus SD Negeri Papandayan, aktivitas korlas dipastikan langsung dihentikan dan dibubarkan.

“Kami hanya mengakui komite sekolah. Kepala sekolah bersama komite-lah yang bertugas memastikan peserta didik belajar dengan nyaman. Di awal tahun ajaran baru ini, orang tua sudah banyak keluar biaya untuk seragam, sepatu, dan tas. Jangan dibebani lagi dengan hal-hal atributif atau iuran kas yang tidak berpengaruh langsung pada KBM,” tambah Herry.

Sementara itu, Ketua Wandik Kota Bogor, Rudi Suryanto, menuturkan bahwa agenda pengumpulan pengurus komite bulan depan bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait peran dan fungsi komite sekolah.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================