BOGOR, TODAY– Badan KepegaÂwaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor belum menemukan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengguÂnakan ijazah asli tapi palsu (Aspal).
Sekretaris BKPP, Sigit WiboÂwo menjamin, dari 20.221 PNS di lingkungan Pemkab Bogor tidak ada yang menggunakan ijazah aspal karena telah menerapkan pengawasan ketat terhadap doÂkumen kepegawaian PNS.
“Sejauh ini belum kami temukan indikasi dan bukti ada PNS yang menggunakan ijazah palsu. Pemeriksaan dokumen kepegawaian disini sangat ketÂat terutama soal penggunaan ijazah palsu. Jadi kami yakin tiÂdak PNS yang berani memakai ijazah aspal,†ujar Sigit.
Sigit membeberkan, jenjang pendidikan 20.221 PNS di Bumi Tegar Beriman terdiri dari luÂlusan Sekolah Dasar (SD) 413 pegawai, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 673 pegawai dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 4.139 pegawai.
Sementara di tingkat lanÂjutan terdiri dari Diploma 1 (D1) 338 pegawai, Diploma 2 (D2) 5.069 pegawai, Diploma 3 (D3) 1.416 pegawai, Diploma 4 (D4) 53 pegawai. Sementara itu, lulusan S1 sebanyak 7.257 pegawai, S2 855 pegawai dan S3 hanya 8 pegawai.
Ia menjelaskan telah memerÂiksa keabsahan ijazah para PNS Pemkab Bogor sejak lama diÂlakukan BKPP tidak karena ada edaran dari Kementerian Dikti saja. “Kami sudah lama memerÂiksa ijazah PNS. Edaran dari kementrian Dikti ini juga sudah lama turun,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, BKPP juga telah memberlakuÂkan peraturan ketat bagi PNS yang menggunakan ijazah aspal semenjak yang bersangÂkutan mengajukan izin belajar atau melanjutkan studi. BKPP pun enggan memberi izin jika sekolah yang dituju tidak jelas.
“Kalau sekolah atau perguÂrun tinggi memenuhi standar baru BKKP memberikan izin belajar, tapi tidak jelas, maka kami tidak akan mengeluarkan izin belajar, termasuk menÂgakui ijazah PNS yang kami toÂlak izin belajarnya,” tukasnya.
(Rishad Noviansyah)