SEMUA pegawai wajib menyisihkan 3 persen dari penghasilannya untuk mengisi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kewajiban ini dituangkan dalam Undang-undang Tapera yang baru saja disahkan.
Oleh : Alfian Mujani
[email protected]
Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU maka pemerintah saat ini meÂmiliki payung hukum meÂwajibkan warga negara untuk menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola badan pengelola Tapera dalam menyediakan rumah murah dan layak. “Dana hasil pengimpunan TaÂpera ini hanya bisa dimanfaatkan oleh peserta Tapera saja. Bagi peserta Tapera yang berpenghasilan rendah dapat memanÂfaatkan dana ini untuk membiayai program pembiayaan perumaÂhan dengan dana murah. SeÂdangkan bagi mereka yang berpenghasilan di atas upah rata-rata dapat mengambil dana hasil tabungannya setelah penÂsiun,†jelas Ketua Panitia Khusus Pembahasan RUU Tapera, Yoseph Umarhadi, Selasa (23/2/2016).
Meski telah disahkan menjadi undang-undang, pelaksanaan UU Tapera masih memerluÂkan kelengkapan aturan di bawahnya yang mengatur secara lebih teknis. “Dengan telah diundangkannya UU Tapera ini, maka tugas PemerÂintah selanjutnya adalah menyÂelesaikan aturan dan undang-undang yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah,†kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki HadimulÂjono saat menyampaikan tanggapan Pemerintah dalam rangkaian rapat tersebut.
Adapun aturan yang teknis yang menjadi fokus pemerintah terkait dengan Undang-unÂdang Tapera ini adalah pada besaran iuran dan porsi pengenaan iuran mengingat iuÂran ini bukan hanya akan dibebankan keÂpada para pekerja tapi juga pada pemberi kerja.
Tujuan pengesahan UU ini supaya maÂsyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa punya rumah pribadi. Seluruh pekerja wajib menyisihkan 3% gaji untuk Tapera, termasuk pekerja non MBR. Namun hanya pekerja miskin yang boleh membeli rumah pakai fasilitas Tapera. “Yang bisa memanÂfaatkan uang ini hanya yang MBR. Dan yang non MBR itu bisa mengunakan dana ini sebagai tabungan. Nanti kalau mereka pensiun bisa diambil tabungan mereka plus pengembangan,†kata Yoseph UmarÂhadi.
Dengan demikian, maka masyarakat kecil sudah bisa membeli rumah dengan bantuan iuran dari masyarakat yang mampu. SemenÂtara masyarakat yang mampu nanti akan menikmati uangnya kembali setelah pensiun plus uang hasil pengembangan. “Jadi ini seÂmangatnya gotong royong. Yang bisa meÂmanfaatkan hanya mereka yang MBR. Yang mampu seperti saya misalnya ikut mengiur juga dengan iuran yang lebih besar bisa 20 kali lipat UMP,†katanya.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan rumah yang tidak jauh dari tempat kerja. Sehingga peÂrusahaan bisa mendapatkan efisiensi denÂgan karyawan yang tinggal berdekatan. “Mereka bisa mendapat pembangunan peÂrumahan karyawan dekat dengan tempat kerjanya. Kalau sekarang kan, meskipun ada program FLPP, si pekerja kan tetap mencari rumah sendiri. Hanya pembiayaan pemilikannya saja yang dibantu pemerinÂtah,†katanya.
Nah, dengan adanya Tapera ini, kata Yoseph, ada anggaran yang cukup untuk melakukan pembangunan rumah-rumah suÂsun yang lokasinya dekat dengan tempat kerÂja. “Manfaat yang didapat perusahaan adalah karyawannya lebih produktif karena tempat tinggalnya dekat dengan tempat kerja. Selain itu, karywannya juga lebih sejahtera. Karena tempat tinggalnya dengan tempat kerjanya dekat sehingga karyawan bisa menghemat uang transportasi. Jadi itu untungnya untuk perusahaan.,†jelasnya.
“Nanti Pekerja dan Pemberi Kerja (PenÂgusaha) sama-sama mengiur. Jadi tidak hanya ditanggung pekerja saja tetapi juga ditangung pemberi perusahaan tempatnya bekerja,†ujar Yoseph. “Berapa besaran yang akan ditanggung pemberi kerja dan berapa yang harus ditanggung pekerja, itu nanti akan diaÂtur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ini. Tentu kami akan melibatkan setiap kalangan agar keputusan akhirnya nanti tidak merugikan satu pihak,†kata dia.
Sementara uang yang terhimpun dalam Tapera ini, akan dikelola sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur perumahan rumah murah bagi para pekerja dengan penghasilan yang cenderung rendah. “Selama ini para pekerja kita kesulitan meÂmiliki rumah karena harganya sangat mahal. Dengan adanya dana ini, negara punya anggÂaran yang cukup untuk melakukan pembanÂgunan perumahan yang layak dan berbiaya murah,†pungkas dia.
Ia mengatakan, jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (bpr) meningÂkat hingga kini mencapai 15 juta backÂlog (kebutuhan rumah). Jumlah ini akan terus bertambah karena terbatasnya angÂgaran negara untuk menyiapkan temÂpat tinggal kepada masyarakat miskin. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 5 triliun untuk rumah masyarakat miskin setiap tahunnya. Dengan uang sebanyak itu, negara hanya mampu menyiapkan kebutuhan rumah 300-500 unit setiap taÂhunnya. “Padahal permintaan akan rumah tinggal mencapai 800 unit/tahun,†ungÂkapnya.
Syarat Bergabung Tapera
Minimal pemohon berumur 20 tahun, atau sudah menikah, dan untuk warga negÂara asing syaratnya memiliki visa minimal 6 bulan.
Memiliki penghasilan di bawah upah miniÂmum provinsi bersangkutan, dan tidak beruÂmur di atas 60 tahun
Badan Pengelola (BP) Tapera menjamin peserta untuk memiliki rumah.
BP Tapera tidak bisa dibubarkan dan atau dipailitkan.