BOGOR TODAYÂ – Operator parkir tingkat, PT Reska Multi Usaha, menutup parkir dua lantai di StaÂsiun Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Februari. Penutupan menyusul surat teguran yang dilayangkan Pemerintah Kota Bogor.
Surat teguran disampaiÂkan perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor. Area parkir tingkat di Stasiun Bogor itu tak mengantongi izin sejak beroperasi dua tahun lalu. Anak perusahaan PT Kereta Api IndoÂnesia itu belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasi. “Mulai hari ini yang bersangkutan kami minta unÂtuk tidak mengoperasionalkan double decker (area parkir dua lantai), dan yang bersangkutan menyanggupi,†kata Kepala SatÂpol PP Kota Bogor, Eko PraboÂwo, di Stasiun Bogor, Selasa (23/2/2016).
Data dihimpun menyebutÂkan, pengelola menutup akses jalan menuju area parkir dua lantai itu menggunakan genÂtong. Namun, masih banyak sepeda motor yang parkir di lantai dasar. “Kami minta agar semua perizinannya diseleÂsaikan terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali,†pungkasÂnya.
(Abdul Kadir|Yuska)