SEBENARNYA tidak ada keharusan untuk membuat perjanjian tertulis atau kontrak dalam urusan sewa menyewa rumah. Artinya, hukum tetap memberikan keleluasaan untuk membuat perjanjian lisan. Namun demikian, membuat perjanjian tertulis atau kontrak jauh lebih menguntungkan.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Disamping perjanjian yang dibuat secara terÂtulis dapat dijadikan salah satu alat bukti yang utama di pengaÂdilan bila suatu saat terjadi silang sengketa, juga bisa dipergunakan sebagai sarana pengingat dan tertib administrasi. Keuntungan lainnya, perjanjian juga bisa dipakai sebÂagai dasar untuk melakukan proÂtes di luar pengadilan (non litigasi) manakala salah satu pihak tidak menepati isi perjanjian yang telah dibuat (wanprestasi).
Mengingat berbagai keuntunÂgan di atas, membuat perjanjian tertulis atau kontrak sewa rumah lebih bijaksana. Untuk membuat kontrak sebaiknya diperhatikan dua hal penting yakni asas dan syarat sahnya kontrak. Secara teoÂritis, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, asas kontrak meliputi asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengiÂkat, asas itikad baik, dan asas keÂsepakatan. Prinsipnya, para pihak yang membuat kontrak diberi kebebasan tentang isi dan benÂtuknya, sepanjang tidak bertentanÂgan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan. Setelah kontrak dibuat, mengikat para pihak yang membuatnya, artinya menjadi huÂkum bagi yang membuat. Kotrak juga harus didasarkan iktikad baik dan kesepakatan para pihak.
Tentang syarat sahnya kontrak diatur dalam Pasal 1320 KUHPerÂdata, yang meliputi adanya kesÂepakatan para pihak yang berarti tidak adanya paksaan, penipuan, maupun kekeliruan. Adanya keÂcakapan para pihak, maksudnya mampu melakukan perbuatan hukum, sehat akal pikirannya dan telah dewasa. Memiliki obyek yang jelas, yang disebut prestasi, yang terdiri dari memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berÂbuat sesuatu. Kontrak juga harus menyangkut hal-hal yang halal, tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Secara sederhana teknis memÂbuat kontrak diawali dengan penÂcantuman identitas para pihak sesÂuai KTP yang berlaku. Selanjutnya perwujudan kesepakatan para piÂhak yang dituangkan dalam klauÂsula atau pasal – pasal tertentu, yang prinsipnya memuat hak dan kewajiban secara timbal balik. Apa yang menjadi hak pihak penyewa menjadi kewajiban pihak yang meÂnyewakan. Apa yang menjadi hak pihak yang menyewakan menjadi kewajiban pihak penyewa. KonÂtrak diakhiri dengan penandatanÂganan para pihak dan dua orang saksi, serta bermeteraikan cukup. Adapun besarnya tarif bea meteÂrai untuk surat perjanjian, berÂdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea MeÂterai, Rp.6 ribu. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















