CIBINONG, TODAYÂ – Kejaksaan Negeri Cibinong Kejari) terus mendalami kasus penggelemÂbungan dana dalam pembanÂgunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 sebesar Rp 14,4 miliar.
Kasus tersebut menjadi skala prioritas Kejari untuk di dalami tahun 2016 ini.
Kasi Intel Kejari Cibinong, SaÂtria Irawan menjelaskan, pemÂbangunan ruang rawat inap itu ditengarai merugikan Rp 2,3 miliar keuangan negara. Namun, untuk pastinya, Satria dan kolega masih menunggu hasil hitunÂgan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
“Ya, ini masih jadi prioritas kami. Biar bagaimanapun, tindak pidana yang merugikan negara harus ditindak dan dituntaskan. Tapi kami masih tunggu hitunÂgan BPK, setelah itu, bakal ada langkah selanjutnya,†kata Satria di Gedung Sekretariar Daerah KaÂbupaten Bogor, Senin (4/4/2016).
Satria menambahkan tiÂdak bisa mendesak BPK untuk segera menyelesaikan perhitunÂgan, meski itu telah dilakukan sejak 2015 lalu. “Kami hanya hanya menunggu. Ini masih prioritas kami akan tuntaskan,†tukas Satria.
Kejari Cibinong saat ini suÂdah menetapkan dua orang terÂsangka dalam kasus ini, yakni Helmi Adam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gerid Alexander David, DirekÂtur PT Malanko yang merupakÂan kontraktor penyedia jasa.
Keduanya dianggap meÂlanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak denÂgan dua perusahaan lain unÂtuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instalasi lisÂtrik ke PT Cahaya Prima ElekÂtrida.
(Rishad Noviansyah)