Pemerintah Dorong Salur KUR

gedung-kantor-pusat-brisyariahPEMERINTAH mengajukan bank syariah dan koperasi simpan pinjam syariah untuk ikut sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR) dengan skema syariah tahun ini. Karena berbedadengan kredit, struktur murabahah bisa digunakan.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Anggota Dewan Pengawas Sya­riah (DPS) Bank BRI Syariah, Muhammad Gunawan Yasni, menilai program kredit usaha rakyat (KUR) atau di lembaga keuangan syariah diubah menjadi pembiayaan us­aha rakyat (PUR) merupakan program pemerintah dengan tujuan yang baik.

Sebagai pengawas syariah atas satu bank syariah yang diusulkan menjadi salah satu penyalur PUR tahun ini, Gu­nawan mengatakan DPS BRI Syariah su­dah memberikan opini syariah atas PUR dan memberikan mekanisme yang bisa digunakan untuk menyalurkan pembi­ayaan ini. Mekanisme yang digunakan ada dua, struktur murabahah (jual beli) dan struktur ijarah.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Dalam struktur murabahah, jual beli dilakukan antara bank syariah dengan nasabah dengan margin per tahun seta­ra dengan yang ditetapkan pemerintah, sembilan persen.

“Jika bank berhasil, bank berhak mendapat imbalan ju›alah atas per­annya membantu pelaksanaan pro­gram pemerintah. Besarnya imbalan ju›alah diserahkan kepada pemerin­tah,” ungkap Gunawan (21/4/2016).

Dari sisi kesyariahan, jual beli diper­bolehkan. Karena itu, dalam transaksi ini harus ada barang riil yang diperjual belikan. Agar tetap pada koridor tu­juan pemerintah menggerakan sektor produktif, maka jual beli barang yang dilakukan harus bertujuan produktif. Misalnya pembelian toko atau kenda­raan untuk usaha.

BACA JUGA :  Resep Pizza Teflon Rumahan, Praktis Tanpa Oven dengan Topping Sosis dan Jamur

Mekanisme ke dua yang berpotensi dimanfaatkan adalah dengan struktur ijarah. Namun struktur ini masih dalam proses untuk dibakukan.

Sumber dana yang digunakan pemerintah untuk memberi sub­sidi bunga dalam KUR atau imbalan ju›alah dalam PUR yang mungkin be­rasal dari sumber pinjaman berbunga, Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini menyatakan ada kebutuhan darurat yang mengharuskan utang dilakukan pemerintah yakni kesejahteraan rakyat.

“Program PUR pada dasarnya adalah program yang baik karena ber­tujuan mendorong usaha produktif ma­syarakat. Dalam Islam, ada kaidah un­tuk tetap mengerjakan kebaikan yang sedikit meski belum mampu menger­jakan seluruh kebaikan yang ada,” tu­tur Gunawan. (NET)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================