PEMERINTAH mengajukan bank syariah dan koperasi simpan pinjam syariah untuk ikut sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR) dengan skema syariah tahun ini. Karena berbedadengan kredit, struktur murabahah bisa digunakan.
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Anggota Dewan Pengawas SyaÂriah (DPS) Bank BRI Syariah, Muhammad Gunawan Yasni, menilai program kredit usaha rakyat (KUR) atau di lembaga keuangan syariah diubah menjadi pembiayaan usÂaha rakyat (PUR) merupakan program pemerintah dengan tujuan yang baik.
Sebagai pengawas syariah atas satu bank syariah yang diusulkan menjadi salah satu penyalur PUR tahun ini, GuÂnawan mengatakan DPS BRI Syariah suÂdah memberikan opini syariah atas PUR dan memberikan mekanisme yang bisa digunakan untuk menyalurkan pembiÂayaan ini. Mekanisme yang digunakan ada dua, struktur murabahah (jual beli) dan struktur ijarah.
Dalam struktur murabahah, jual beli dilakukan antara bank syariah dengan nasabah dengan margin per tahun setaÂra dengan yang ditetapkan pemerintah, sembilan persen.
“Jika bank berhasil, bank berhak mendapat imbalan ju›alah atas perÂannya membantu pelaksanaan proÂgram pemerintah. Besarnya imbalan ju›alah diserahkan kepada pemerinÂtah,†ungkap Gunawan (21/4/2016).
Dari sisi kesyariahan, jual beli diperÂbolehkan. Karena itu, dalam transaksi ini harus ada barang riil yang diperjual belikan. Agar tetap pada koridor tuÂjuan pemerintah menggerakan sektor produktif, maka jual beli barang yang dilakukan harus bertujuan produktif. Misalnya pembelian toko atau kendaÂraan untuk usaha.
Mekanisme ke dua yang berpotensi dimanfaatkan adalah dengan struktur ijarah. Namun struktur ini masih dalam proses untuk dibakukan.
Sumber dana yang digunakan pemerintah untuk memberi subÂsidi bunga dalam KUR atau imbalan ju›alah dalam PUR yang mungkin beÂrasal dari sumber pinjaman berbunga, Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini menyatakan ada kebutuhan darurat yang mengharuskan utang dilakukan pemerintah yakni kesejahteraan rakyat.
“Program PUR pada dasarnya adalah program yang baik karena berÂtujuan mendorong usaha produktif maÂsyarakat. Dalam Islam, ada kaidah unÂtuk tetap mengerjakan kebaikan yang sedikit meski belum mampu mengerÂjakan seluruh kebaikan yang ada,†tuÂtur Gunawan. (NET)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















