Untitled-5PEMERINTAH Kabupaten Bogor menegaskan tak pernah menyetujui adanya uji materi atau judicial review terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Struktur Organ Kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Bagian Pe­rundang-undangan (Kabag Per UU) pada Sekretariat Kabupaten Bogor, Ade Jaya mengakui jika Mahka­mah Konstitusi sempat meminta pendapat usai ada yang me­nyampaikan uji materi.

“MA meminta pendapat kami. Tapi, kami jelaskan jika dalam perda itu tidak ada yang meny­alhi aturan yang ada diatasnya yakni UU dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No­mor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian PDAM,” katanya, Jumat (22/4/2016).

Namun, MA tetap memiliki hak untuk menentukan men­gabulkan uji materi terhadap batasan usia dari internal PDAM serta keterkaitan calon direksi dengan petahana di Pemerin­tahan Bumi Tegar Beriman.

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung

“Tunggu saja, MA nanti yang memutuskan. Tapi, pendapat kami, ya itu tadi. Batasan usia dan keterkaitan petahana memang dilarang dalam per­mendagri. Dalam perda kita juga sama seperti itu,” tegasnya.

Imbas dari uji materi ini, pembentukan panitia seleksi untuk pengisian direksi PDAM Tirta Kahuripan jadi tersen­dat yang seharusnya sudah bisa berjalan, paling tidak tiga bulan sebelum direksi terkini habis masa bhaktinya.

Asisten Ekonomi dan Pem­bangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bo­gor, Benny Delyuzar menjelas­kan, saat ini kami sedang per­siapan membuat rancangan peraturan bupati (raperbup) untuk direksi dan pembentu­kan panitia seleksi.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

“Namun, karena ada judicial review ke Mahkamah Agung (MA), kami juga jadi harus berkoordina­si dengan bagian bantuan hukum. Apakah menunggu hasil judicial review, atau langsung dibuat saja. Jangan sampai ini bertentangan,” kata Benny.

Melihat masa bhakti direksi ter­kini habis pertengahan tahun ini, Benny dan kolega tetap melanjut­kan proses pembentukan raper­bup direksi dan pembentukan pa­nitia seleksi. “Tetap kami lakukan. Karena masa bhakti sebentar lagi habis, jadi tetap harus disiapkan,” tukas Benny.

============================================================
============================================================
============================================================