PBB Minta UU Pemilu Direvisi

PBBCIBINONG, TODAY – Partai Bulan Bintang (PBB) meminta adanya revisi UU Pemilihan Umum (Pe­milu), yang menurut mereka belum sempurna.

Ketua Dewan Syuro PBB, MS Kaban meni­lai, ketidaksempurnaan meliputi, perhitungan suara yang tidak fair atau kebolongan suara, sistem parliamentary threshold hingga pera­dilan Mahkamah Kon­stitusi (MK) yang terlalu singkat.

“Revisi sistem dan UU pemilu ini sangat penting karena pemilu yang berlangsung saat ini kerap ada kecuran­gan berupa pencurian suara,” ujar Kaban di kantor DPC PPP Kabupaten Bogor, Minggu (24/4/2016).

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

Ia menambahkan, lemahnya sistem pemilu ada partai yang bisa mengantungi suara padahal perhitungan suara belum digelar. “Pemilu 2019 serentak mulai dari pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jadi, revisi sistem dan UU pemilu harus dilaku­kan sesuai perkembangan zaman,” tukasnya.

Mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bam­bang Yudhoyono ini mepaparkan, dalam persidangan pemilu di Mahkamah Konsis­tensi (MK) tidak per­nah dihitung ulang suara di kotak suara.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

“Untuk meng­hindari kecurangan, maka kita harus merumuskan pemilu yang jujur, salah sa­tunya penggunaan teknologi yang andal untuk mengantisipasi tindakan peretas,” paparnya.

Kaban mengaku akan menyuarakan revisi sistem dan UU pemilu ini melalui teman-teman pansus di DPR RI.

“PBB akan melobi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atau Koalisi Merah Putih (KMP). Agar mereka mau merevisi sistem dan UU pemilu, karena revisi ini untuk kita bersama,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================