JAKARTA, Today – Bank InÂdonesia (BI) merevisi PeraÂturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing TerhaÂdap Rupiah, Antara Bank denÂgan Pihak Domestik. Salah satu pokok revisi dalam aturan itu adalah cakupan pemberian kredit perbankan dalam benÂtuk valuta asing (valas) untuk transaksi derivatif.
Direktur Task Force ProÂgram Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang HendarÂsah menerangkan, aturan lama melarang bank memberikan kredit atau pembiayaan dalam valas dan atau dalam rupiah untuk kepentingan transaksi derivatif. “Kecuali transaksi derivatif yang dilakukan dalam rangka ekspor impor,†kata Nanang dalam konferensi pers, Senin (1/6/2015).
Nah, peraturan Bank IndoÂnesia yang baru ini memberiÂkan kelonggaran bagi perbanÂkan. Bank bisa memberikan kredit atau pembiayaan dalam bentuk valas bagi kegiatan perÂdagangan dan investasi secara umum.
Adapun underlying tranÂsaksi perdagangan barang dan jasa atau investasi meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan exÂpense estimation). “Ini jika pemberian tersebut dapat menjadi underlying transaksi dari transaksi derivatif valas terhadap rupiah dalam rangka lindung nilai,†ujar Nanang.
Bank juga diwajibkan mitiÂgasi risiko dengan memiliki pedoman internal tertulis, memenuhi ketentuan otoritas perbankan mengenai kategori bank yang dapat lakukan kegÂiatan transaksi valas, meneraÂpkan manajemen resiko secara efektif. Ditambah melakukan self assestment mengenai kesÂiapan manajemen resiko bank serta memberikan edukasi tenÂtang Transaksi Derivatif Valas. “Saat ini ada 75 bank devisa di Indonesia. Dari jumlah terseÂbut, sebanyak 25 bank akfif melakukan cross currency swap (CCS),†pungkas Nanang.
(Adilla Prasetyo Wibowo)